Jumat, 09 Maret 2012

GERAKAN KEMANDIRIAN GEREJA GEREJA


Gerakan Kemandirian Gereja-Gereja

BAB V
GERAKAN KEMANDIRIAN GEREJA-GEREJA

Ketika bangsa indonesia memperjuangkan suatu masa depan baru Indonesia di lapangan sosial politik dalam pergerakan nasional, gereja-gereja di Indonesia sibuk pula dalam gerakan ganda kemandirian dankeesaan gereja.
Kemandirian gereja berlangsung dalam dua bentuk, yakni pelembagaan jemaat-jemaat hasil pekerjaan Zending menjadi gereja yang berdiri sendiri, dan perobakan organisasi Gereja Protestan (Indische Kerk) dalam rangka mengurai ikatan dengan pemerintahan dan membentuk beberapa gereja otonom.Proses kemandirian dan keesaan gereja-gereja di Indonesia berlangsung bersamaan dengan memuncaknya pergerakan nasional pada tahun 1920-an dan 1930-an. Gereja-gereja yang terbentuk sampai tahun 1950 meliputi: Methodist (1922), HChB (1927, HKI 1934), HKBP (1930), GKJ, GKJW (1931), KGPM (1933), GMIM, GKP, GKI-JATIM (1934), GPM, GKE (1935), GKI-JATENG, BNKP (1936), GKI-JABAR (1938), GKMI (1939), GKS, GMIST, GTR, GKST, GMIST (1947), GPIB, GTM, GKPB (1949), GMIH (1950).1 Dalam bab ini proses kemandirian beberapa dari gereja tersebut dibicarakan sebagai contoh-contoh untuk memperoleh gambaran mengenai gerakan kemandirian gereja di Indonesia.
            Lingkungan Zending
      Gereja-gereja Batak: HKB
Sejarah pengkristenan Tnah Batak dapat dibagi atas enam periode: peletakan dasar-dasar pertama di lembah Silindung (1861-1881); pengkristenan wilayah sekitar danau Toba (1881-1901); perluasan lebih lanjut (1901-1918); menuju kemandirian ( 1918-1940); dinamika kemandirian dan kemitraan (1940-1954); dan periode kedewasaan (1954 – kini).2 Usaha-usah kemandirian jemaat telah lama dijalankan, khususnya melalui pendidikan, pengangkatan dan pembiayaan pelayan-pelayan pribumi. HKBP menjadi suatu organisasi gereja yang berdiri sendiri pada tahun 1930. Tetapi pada kenyataannya  pimpinan dan pengambilan keputusan masih berada di tangan para pekabar Injil (RMG) sampai tahun 1940, sehingga penetapan Tata Gereja baru tahun 1930 itu lebih merupakan reorganisasi pekerjaan Zending daripada pembentukan gereja Batak.
Tetapi pembentukan HKBP pada tahun 1930 bukan pula semata-mata prakarsa pihak Zending (RMG). Salah satu faktor yang cukup berpengaruh adalah gerakan-gerakan di kalangan orang Kristen Batak sendiri untuk mencapai kemandirian. Dalam hubungan ini peranan Hatopan Kristen Batak (HKP) sangat penting.3 HKB dibentuk pada tanggal 28 September 1917 dari suatu kumpulan mpaduan suaraZangvereenigng Hadomuan di Balige. Tujuannya adalah untuk memperkuat agama, kasih persaudaraan, tolong menolong dalam segala pekerjaan baik, khusus dalam lingkungan anggota-anggota serikat dan mengusahakan perdamaian dan pembangunan sosial suku Batak.4 Para pendirinya antara lalin guru Polin Siahaan, wartawan M.H. Manullang dan guru Ambrosius Simatupang. Dalam HKP terdapat beberapa aliran. Yang pertama adalah yang mengarahkan kegiatan HKB pada bidang agama Kristen (gereja-sentris) dan yang dalam rangka itu menghendaki keterlibatan para Zending di dalam HKB (kelompok 13, kemudian menjadi kelompok 17) dengan Siahaa dan Simatupang sebagai penganjurnya. Aliran yang lain, di bawah penganjuran Manullang, bersifat sosial politis. Pada beberapa tahun pertama terbentuknya HKB, Manullang memelopori penolakan terhadap penguasaan tanah rakyat oleh pengusaha-pengusaha perkebunan. Segi politik HKB melemah ketika pemerintah menghapus kontrak tanah di Tapanuli Utara dan Manullang sendiridipenjarakan karena delik pers pada tahun 1922-1023.5
Menyangkut kemandirian Gereja, HKB dapat dicatatat dalam hubungan dengan pembentukan suatu gereja Batak yang berdiri sendiri, Huria Christen Batak (HChB), di Pematang Siantar pada tanggal 1 April 1927. Hubungan itu tidak langsung, tetapi pengaruh-pengaruh penolakan dominasi RMG dalam sayap nasionalistisHKB bergema di kalangan para pemuka HChB.6 Demikian pula pengaruhny dalam pembentukan Mission Batak, yang mula-mula diprakarsai bersama denga orang Ambon dan Menado, pada tanggal 17 Juli 1927 dan Huria Christen Batak Medan Parjolo pada tanggal 5 Agustus 1928.7Gemanya sampai pula ke Jakarta, di mana pada tanggal 10 Juli 1927 didirikan Punguan Kristen Batak(PKB).8
Peran HKB yang lebih langsung dalam kemandirian gereja berhubungan dengan proses pembentukan HKBP. Walaupun sejak semula aliran gerejawi dalam HKB tidak menentang RMG, tetapi cita-cita mereka adalah mewujudkan suatu gereja Kristen Batak. Sebab itu HKB mengikuti dengan saksama penyusunan tata gereja rancangan tata gereja baru pada tahun 1928. Di bawah pimpinan ketuanya masa itu, Sutan Sumurung, HKB membentuk suatu mpanitia untuk menyusun konsep tandingan, tetapi hasil pekerjan mereka, yang disetujui “rapat umum semua orang Kristen Batak” di Tarutung, ditolak Ephorus J. Warneck. Konsep tandingan tersebut menekankan penolakan dominasi Zending di bidang pimpinan dan penataan gereja, dan menghendaki adnaya serah-terima semua lembaga di bidang pendidikan, kesehatan, dsb dari pihak RMG kepada gereja Batak. Juga dinyatakan bahwa kewargaan gereja tidak berdasarkan bangsa dan kedudukan pihak zending adalah bagian dari gereja:
Dengan demikian yang menjadi titik tolak bukan lagi pandangan bahwa badan perkabaran Injl merupakan badan asing yang memimpin dan mengurus gereja, melainkan pandangan yang bersifat ekklesiologis. Hal itu berarti bahwa orang mencita-citakan suatu gereja Batak yang sanggup memimpin dan menata diri sendiri.9 
Walaupun konsep tandingan itu ditolak, perjuangan tetap dilanjutkan untuk menyuarakan aspirasi HKB menyambut Sinode  Godang tanggal 8-9 Oktober 1929. di dalam surat kabar dimuat tulisan-tulisan yang menyoroti konsep tata gereja yang “otokratik” itu dengan tekanan yang lebih demokratis dan juga ada pembagian wewenang RMG dengan orang-orang Batak. Upaya-upaya itu juga gagal, karena dalam HKBP yang berdiri sendiri dominasi Zending tetap berjalan.10
Dominasi tersebut bukannya tidak mendapat reaksi dari kalangan orang Batak. Diskusi-diskusi dalam konferensi tahunan memperlihatkan tuntutan kemandirian dari pihak orang Batak, yang ditanggapi negatif oleh pihak zending. Pihak RMG memandang reaksi itu sebagai “nasionalistis” dan untuk itu mereka mengembangkan suatu ekklesiologi yang bersifat politis. Hutahuruk menilai:
Para utusan RMG menganggap dirinya sebagai anggota gereja yang universal (am), suatu gereja yang tidak terikat kepada waktu atau kebangsaan yang tertentu, dan mereka tidak memperhatikan persoalan-persoalan yang menyangkut hal kolonialisme dan tuntutan orang-orang RMG akan kekuasaan di dalam HKBP. Dengan demikian, ekklesiooogi mereka memiliki sifat dasar yang politi, yang tak bisa tidak harus menentang setiap usaha orang pribumi untuk memperoleh kemerdekaan dalam lingkungan masyarakat maupun dalam lingkungan gereja.11 
Pada tahun 1938, H. Marbun, seorang pandita Batak, mengemukakan suatu pandangan yang mengungkapkan reaksi terhadap dominasi Zending. Marbun menekankan identitas HKBP sebagai gereja bangsa (Batak). Hutahuruk mengutip pandangannya:
Kristus menilai tinggi sukubangsa Batak. Ia tidak mau menolak sifat bangsa Batak. Ia setuju, bahwa gereja Batak adalah persekutuan dari semua orang Kristen Batak yang telah diselamatkan dan dikumpulkan-Nya. […] Kristus berada di dalam gereja Batak seakan-akan Dia sendiri seorang Batak. […] Bahkan seperti halnya garam Ia telah meresap ke dalamnya. Kristus bukan berada di bawah bangasa dan juga bukan di atasnya, Ia meresap ke dalam suku bangsa Batak untuk menjadi satu dengannya.12 
Pada bahagian lalin, Marbun berpendapat bahwa “gereja internasional”, sebagai gereja yang am, justru terdiri atas gereja-gereja (suku) bangsa. Gereja Batak adalah “cabang dari gereja Yesus Kristus yang am”. Bertolak dari pandangan itu Marbun menentang pengaruh gereja Katolik-Roma, yang dianggapnya membahayakan adat dan kebudayaan Batak. Dalam hubungan itu pula dia memperjuangkan pengalihan sekolah-sekolah dari RMG kepada HKBP.
Kalangan Zending menganggap pandangan Marbun yang berpusat pada suku bangsa dan kebudayaan Batak lebih sebagai sifat anti-Eropa. Diskusi-diskusi antara tahun 1937-1939 dan Sinode Godang tahun 1940 memperlihatkan penolakan pihak RMG terhadap reaksi yang bersifat nasionalistis seperti itu. Ephorus Verwiebe menjelaskan mengenai “kebangsaan kita tidak boleh menggeser Kristus” (kesimpulan konferensi tahun 1939); bahwa yang Tuhan inginkan melaui orang Kristen adalah utnuk memberlakukan kehendak Allah di bumi; bahwa Tuhan Yesus tidak mendirikan kebangsaan murni, melainkan supaya dia menjadi raja semua bangsa; dan bahwwa dosa, yang merajai kaum nasionalis yang berjwa kelewat nasionalis, menghalangi bangsa masuk ke bawah pemeritahan Kristus.13
Dominasi pihak Zending atas HKBP diakhiri secara paksa oleh suatu kenyataan sejarah dari luar gereja dan zending, yakni perang dunia II denagn pendudukan Jepang di Indonesia. Sinode luar biasa pada tanggal 11-12 Juli 1940, setelah para pekabar Injil RMG ditahan oleh pemerintah Belanda, menunjuk seorang pendeta Batak sebagai Voorzitter HKBP, yaiut Pdt. K. Sirait; dan kemudian pada tahun 1942 Sinode Agung menetapkan Ephorus bar, juga seorang pendeta Batak, Pdt. J. Sihombing.14
5.1.2 Gereja-Gereja Jawa 
Di Jawa Timur, jemaat Mojowarno menjadi semacam pilot project menuju kemandirian gereja.15 Konteks dari proses pemandirian itu adalah suatu haluan baru Zending. Akibat dari meluasnya pengaruh gerakan-gerakan sosial politik di dalam jemaat dan mobilitas warga jemaat dari desa ke kota, Zending mengubah haluan dari penginjilan desa ke pembentukan pusat-puat penginjilan di kota (dalam rangka itu di Malang dibangun pusat pelayanan gereja) dan dari sikap perwalian ke pendewasaan jemaat-jemaat.
Pada konferensi tahunan para guru pada tahun 1918 terbit usul untuk mendirikan suatu Sinode. Gagasan itu berasal dari kelompok kecl guru-guru jemaat yang masih muda-muda. Nortier manilai gagasan itu timbul dari pengaruh organisasi masyarakat dan kurang bersifat gerejawi dan membahayakan gereja:
Nyata sekali bahwa mereka yang berbicara di sini terpengaruh oleh mental yang kita jumpai di dalam kehidupan mperseriatan orang-orang pribumi. Sedikitpun tak ada kesadaran akan sifat-sifat yang merupakan sifat-sifat khas persekutuan gerejani, atau kalau kesadaran itu ada, itu untuk sementara dihanyutkan oleh luapan aksi pemimpin-pemimpin nasional. Andaikata ketika itu tanpa persiapan dan pembicaraan yang mendalam di jemaat-jemaat, synode jadi didirikan, maka semangat untuk berkuasa akan menang, dan jiwa ingin-melayani, yang di dalam suatu persekutuan yang menggunakan nama Kristus seharusnya merupakan azas setiap organisasi, akan hilang.16 
Tetapi suara-suara yang menghendaki kemerdekaan dari perwalian Zending tetap memperoleh erhatian. Tahun 1923 Jemaat Mojowarno dinyatakan berdiri sendiri dalam suatu “masa percobaan yang lamanya lima tahun” dan pada tahun 1925 diselenggarakan semacam referendum atas 29 jemaat mengenai wewenang di dalam jemaat. Hasilnya adalah 13 jemaat menginginkan wewenang penuh, 13 jemaat menereima sebagian wewenang dan menolak bagian lainnya dan tiga jemaat menginginkansupaya keadaaan dibiarkan seperti sedia kala. Salah satu kaitan dengan kemandirian jemaat-jemaat adalah pemberian hak melayankan tahun 1924. Pendidikan tenaga-tenaga pelayan gereja melalui suatu sekolah teologi dimulai pada tahun 195 sebagai kursus teologi, dan kemudian dilembagakan dalam Sekolah Theologia “Bale Wyata” di Malang pada tahun 1926.17
Penelitan Kraemer beberapa tahun kemudian menemukan kenyataan bahwa sebenarnya kebanyakan orang Kristen Jawa sendiri merasa tidak siap atau merasa kurang percaya diri untuk berdiri sendiri.18Kraemer juga menemukan, seperti sinyalemen Nortier, sekelompok orang muda yang dipengaruhi gagasan-gagasan kemerdekaan dari dunia politik. Tetapi Kraemer tetap menganjurkan pentingnya memandirikan jemaat-jemaat itu menjadi suatu gereja, di mana pihak Zending menjadi guru kadiwasan:
Perlu bagi perubahan penting ini bahwa badan-badan pekabaran Ijil tidak akan menetapkan jemaat-jemaat yang siap membiayai diri sendiri, mengatur diri sendiri dan memberitakan Injil sendiri sebagai syarat bagi kemandirian mereka, melainkan bahwa jemaat-jemaat itu menjalankan hal-hal ini dalam suatu suasana kemandirian. […] Inti persoalan bukanlah bahwa jemaat-jemaat Jawa, dipersatukan dalam Gereja Jawa Timur, akan menerima suatu tata Tata Gereja, melainkan cara bagaimana semua ini disiapkan dan dijalankan. […] Para pekabar Injil harus menjalankan pekerjaan-pekerjaan intensif sebagai organisator kehidupan gereja yang mandiri dan sebagai pembagi kekayaan rohani, sementara pada saat yang sama peran mereka sebagai administrator dan sebagai pemecah segala perkara diperkecil. Tuntunan dan pengawasan atas suatu jemaat yang pada prinsipnya telah dimaklumkan mandiri tetapi yang pada hakikatnya sedang dilatih untuk mandiri, menuntut jauh lebih banyak enersi dan kemampuan daripada langsung mengatur segala sesuatu sendiri.19 
Sesuai dengan usul-usul Kraemer, jemaat-jemaat NZG di Jawa Timur itu dipersatukan dalam suatu gereja, Geredja Kristen Djawi Wetan, pada tanggal 11 Desember 1931, di bawah pimpinan suatu Majelis Agung yang diketahui oleh C.W. Nortier.20
Berbeda dengan NZG di Jawa Timur, yang membentuk jemaat-jemaat yang berada di baah perwalian Zending, NGZV di Jawa Tengah mempraktekkan asas-asas Zending Gereformeerd (GKN), yang a.l. langsung memberi kemandirian bagi setiap jemaat.21 Salah satu ciri Zending ini adalah membawa konsep Gereformeerd mengenai panggilan Kristen dalam masyarakat luas, seperti kegiatan politik, pendirian sekolah-sekolah sampai universitas.22
Jemaat-jemaat yang dihasilkan melaui pekabaran Injil, pelayanan medis dan pelayanan pendidikan mulai didewasakan pada tahun 1900 (Purworejo). Kemandirian di sini berarti mempunya jemaat majelis sendiri yang memimpin kehidupan jemaat itu sepenuhnya. Tetapi pelayan jemaatnya belum orang Jawa sendiri. Jemaat Yogyakarta-lah yang pertama dengan pendeta Jawa pada tahun 1926. ada tahun 1931 jemaat-jemaat yang sudah berdiri sendiri menyatuka diri dalam satu sinode, Pasamoewan Gereformeerd Djawi Tengah. Jadi di sini kemandirian tampaknya merupakan keinginan jemaat-jemaat dan sepenuhnya merupakan urusan orang Jawa Kristen. Para zendeling memang tidak berhak suara dalam sidang pembentukan itu. Tugas zending adalah membina jemaat-jemaat yang dapat berdiri sendiri.23 Walaupun prose kemandirian di sini bergerak dari tepi ke pusat, sama sekali tidak berarti bahwa sikap paternalisme Zending tidak berlaku. Ara pekabar Injil menentukan pengangkatan para pelayan, dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan gereja induk di Belanda, yang selanjutnya menjadi syarat bagi kemandirian suatu jemaat. Pada umumnya masih kurang kepercayaan untuk mengangkat pandita Jawa, sehingga peran menentukan dari pekabar Injil Barat tidak terhindarkan.24 Juga dalam jemaat-jemaat yang dinyatakan mandiri, dan kemudian dlam siode, peran pihak Zending tetap menentukan. Quarles van Ufford mencatat:
Jelas bahwa tidak ada pemutusan hubungan dengan zending, jika gereja-gereja yang dilembagakan memanggil seorang pendeta sendiri. Juga tidak akan terjadi banyak mperubahan oleh bertambahnya jumlah jemaat-jemaat dengan pendeta Jawa sendiri, atau oleh pembentukan susunan-susunan gerejawi Jawa yang baru, hubungan-hubungan klasis dan juga suatu sinode pada tahun 1931. Pendeta-pendeta zending tetap memegang peran utama dalam ikatan gereja yang erat terpadu dengan zending setelah tahun 1931. Gereja Jawa Tengah terdiri atas jemaat-jemaat yang sudah berdiri sendiri dengan pendeta masing-masing. Pada tingkat sinode pendeta-pendeta Belanda berbeda dengan di Jawa Timur tidak mempunyai fungsi resmi, namun bertindak sebagai penasihat-penasihat. Sebab itu pengaruh mereka di dalam gereja tetap besar.25 
                  Indische Kerk 
5.2.1 Reorganisasi Gereja Protestan 
Sebagaimana dicatat dalam bab terdahulu, Gereja Protestan terikat secara struktural dan finansial dengan pemerintah kolonial. Berkali-kali ada usaha untuk memisahkan Gereja Protestan dari keterikatan itu, tetapi gagal.26
Usaha yang kemudian membuahkan hasil dimulai oleh pemerintah (atas perintah Ratu Belanda) dengan membentuk suatu komisi negara pada tanggal 13 Oktober 1910 di Belanda. Tugasnya adalah menyusun aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk pegubahan ikatan antara Pemerintah dengan Gereja Protestan di Hindia Belanda, melalui pemberian kemandirian yang lebih besar sesuai tuntutan kehidupannya sendiri.27 Pada tanggal 11 April 1913 komisi itu berhasil mengemukakan laporannya, yang pada intinya mempertahankan karakter Protestan gereja di Hindia dan pengakuan pada kemerdekaannya (dari ikatan dengan gereja di Belanda). Komisi juga mempertahankan dasar gereja ini bahwa ajaran gereja Protestan Am di Hindia adalah Injil sesuai dengan prinsip dasar Protestantisme. Susunan baru yang diusulkan adalah satu gereja dengan tingkat-tingkat jemaat, resort, klasis (tiga di Jawa, tiga di Timur besar, dan satu yang tersebar) dan sinode. Pada tiap tingkat itu masing-masing ada majelis jemaat, rapat resort, rapat klasis dan rapat sinode. Rapat-rapat tersebut menunjuk pengurus. Rapat sinode akan memilih suatu Majelis Sinode sebagai ganti kedudukan Kerkbestuur. Jadi mengubah pola hirarkhis menjadi lebih demokratis. Persidangan sinode sekali dalam tiga tahun. Resort-resort dibagi atas resort Eropa, Pribumi dan campuran. Pembiayaan gereja tetap ditanggung oleh negara. Diusulkan pula adanya persidangan sinode di Batavia sesudah persidangan-persidangan pada tingkat-tingkat yang lebih rendah untuk menetapkan aturan-aturan yang diusulkan itu. Di samping usul-usul tersebut, juga diusulkan tiga belas konsep peraturan menyangkut berbagai segi pekerjaan gereja.28
Usul-usul komisi ini mendapat berbagai reaksi, khususnya dari Predikantenbond (=serikat pendeta) dan Majelis Jemaat Kediri serta Majelis Jemaat Solo. Tetapi pada akhirnya (sesuai usul komisi) dilangsungkan sidang-sidang pada berbagai tingkatan yang bermuara pada De Grote Vergadering (=sidang raya) tanggal 19 September s/d 14 Oktober 1916 di Batavia, yang merupakan rapat gerejawi umum yang pertama sejak tahun 1624. Sidang raya ini menolak usul-usul Panitia Negara, a.l. menyangkut desentralisasi kekuasaan dan penggantian Kerkbestuur dengan Komisi Sinodal.29 Kemudian Kerkbestuur menyusun usul-usul baru, a.l. mengenai organisasi dan keuangan, yang dikemukakan kepada pemerintah pada tahun 1919. Dalam usul-usul itu antaranya kedudukan Kerkbestuur diperkuat, dan tetap diharapkan bantuan keuangan dari pemerintah. Selain itu terdapat mosi di dalam Volksraad yang menghendaki gereja dan negara dipisahkan, juga di bidang keuangan:
Volksraad berharap – dengan mempertimbangkan bahwa di sebuah negeri seperti Hindia, di mana di kalangan penduduk terdapat pengaruh agama-agama yang demikian berbeda, hanyalah mungkin kebenaran dan keadilan yang menyangkut hal ini dijalankan jika berlaku suatu pemisahan penuh atara Gereja dengan Negara – supaya pemisahan itu, juga dari segi keuangan, akan secepatnya terwujud.30 
Berdasarkan msukan-masukan itu, juga dari pihak Departemen Pendidikan dan Agama pemerintah membentuk “Commissie voor de scheiding van Kerk en Staat” (=Panitia Pemisahan Gereja dan Negara) dengan Surat Keputusan No. 65 bertanggal 24 Spetember 1921, dengan tugas meneliti kemungkinan-kemungkinan bagi pemisahan Gereja dan Negara.31 Panitia ini terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Volksraad, Gereja Protestan dan Katolik Roma. Baru pada tanggal 5 September 1927 penitia ini berhasil menyelesaikan tugasnya dengan laporan setebal 29 halaman, yang antara lain menyatakan pemisahan administratif perlu didahulukan dari pemisahan keuangan.32
Dalam kaitan dengan reorganisasi Gereja Protestan ini nama Hendrik Kraemer patut dimunculkan sekali lagi. Laporan perjalannya ke  Maluku dan Minahasa pada tahun 1926, antara lain berisi sebuahmemorandum kepada Kerkbestuur menyangkut reorganisasi Gereja Protestan. Memorandum tersebut bermakna penting dalam dua hal: penilaian kritis terhadap realitas Gereja Protestan sebagai suatu bagian yang terikat dengan pemerintah (kolonial) dan usul bagi kemandirian gereja-gereja (dengan warga Kristen pribumi) di Maluku dan di Minahasa.33  Dalam penilaian kritisnya Kraemer menyatakan Gereja Protestan sebearnya bukan gereja. Sifat rohani dan gerejawi lembaga  pemerintah ini tidak menjadikannya suatu gereja dalam arti sebenarnya; tidak dapat disebut suatu gereja negara (state church) atau suatu gereja bangsa (national church). Hanya karena berciri kegerejaan maka disebut suatu gereja.34
Apa yang saya pikirkan adalah ini: sebagai suatu organisasi, Gereja Protestan di Hindia berasal dari suatu keputusan pemerintah. Ia seluruhnya merupakan bagian dari pemerintah dalam arti ganda. Pengangkatan dan pembiayaan para pendetanya selalu bersumber dari pemerintah, dan organisasi serta administrasinya dirancang menurut dan disesuaikan dengan sistem pemerintah. Dengan kata lian, organisasi Gereja Protestan murni dikembangkan dalam syarat-syarat sentralistik birokratis, murni dari sudut pandang urusan sekuler, […] maka gagasan dasarnya sama sekali tak-Krisen dan tak-Protestan.35 
Setelah memberikan contoh-contoh bagaimana Gereja Protestan menderita defect yang juga dialami pemerintah, Kraemer mencatat:
Dengan cara ini kesinambungan dan pembinaan yang benar dalam pelayanan jemaat-jemaat Kristen Pribumi pada umumnya mustahil, dan pelayanan rohani yang muncul dari Gereja Protestan memperlihatkan cap administrasi rohani dan formalistik. […] Khususnya dengan contoh Minahasa, saya pikir dapat digambarkan kenyataan bahwa Gereja  Protestan di Hindia mengandung, secara tak sengaja namun tak tertegahkan oleh dasar-dasarnya, suatu rintangan bagi pengembangan kehidupan rohani dan jemaat yang sejati, walaupun saya harus menekankan lagi pada banyak hal yang baik, yang dikerjakan sejumlah pendeta Gereja Protestan melalui kepribadian dan kesalehan mereka.36 
Dalam kaitan dengan jemaat-jemaat di Minahasa, Kraemer menilai bahwa karena hakikatnya itu maka Gereja Protestan mutlka statis dan dan tak progresif sehingga menjadi kendala bagi pertumbuhan suatu Gereja Minahasa yang sebenarnya. Dan untuk menjadikannya gereja yang sejati maka Gereja Protestan harus mengalami kelahiran kembali secara mendasar, dengan pembentukan gereja-gereja yang berdiri sendiri:
Jika Gereja Protestan di Hindia hendak menjadi suatu Gereja dalam arti yang diajarkan sejarah gereja dan pemikiran teologis, haruslah ia mengalami suatu regenarasi yang radikal. Jika regenerasi ini hendak terjadi dengan benar maka hanya ada satu cara untuk melestarikan kesatuannya yang kita kenal sampai sekarang, yakni mempersatukan gereja-gereja orang Ambon dan orang Minahasa itu oleh kehendak bebas mereka sendiri, yang mereka putuskan dalam kebebasan Krisren. Bila kita mengarahkan upaya-upaya ke tujuan ini sekarang, itu berarti bahwa kita mengantisipasi kecenderungan zaman. Tujuan yang dapat dan harus menjadi arah upaya-upaya kita adalah pembentukan gereja-gereja pribumi yang terdiri atas kelompok-kelompok Kristen Pribumi bersatu secara alami, dan yang sebagai Gereja-gereja dapat mengusahakan dan mengokohkan hubungan satu dengan yang lainnya.37
Pada tahun 1933 kerkbestuur mengundang suatu Sidang Raya Gereja Protestan membicarakan soal pemisahan itu berdasarkan suatu konsep yang disusunnya setelah mempelajari laporan komisi negara dan masukan-masukan lainnya, a.l. dari Hendik Kraemer tersebut.38 Berbeda dengan yang pertama (1916) di mana hanya tiga belas orang yang berhak suara (diantaranya satu orang Indonesia) pada Sidang Raya Kedua ini terdapat 25 orang berhak suara (antaranya dua belas orang Indonesia). Perbedaan lain antara kedua Sidang Raya ini adalah bahwa suatu babak baru dimulai setelah Sidang Raya tahun 1933, di mana hakikat Gereja Protestan sebagai gereja tampil menggantikan kenyataan sebelumnya sebagai lembaga pemerintah. Sidan ini dianggap oleh pmpinannya sebagai suatu tonggak (een mijlpaal) penting dalam perjalanan Gereja Protestan, dalam hubungan dengan dua pokok: pertama, sidang dapat menegaskan bahwa dasar gereja ini adalah Yesus Kristus; dan kedua, keputusan mengenai kemandirian gereja-gereja di dalam keseluruhan Gereja Protestan. Pasal 33 keputusan Sidang menyatakan:
Dalam ikatan dengan Gereja Protestan di Hindia Belanda, dapat dibetuk dan diterima gereja-gereja uyang berdiri sendiri atas persetujuan Sinode Am.
Di Minahasa, di Maluku dan di kepualauan Timor akan dibetuk masing-masing sebuah Gereja Protestan di Minahasa, sebuah Gereja Protestan di Maluku dan sebuah gereja Protestan di kepulauan Timur.40 
Mengenai pemisahan gereja dengan negara, Sidang Raya menekankan jaminan penuh atas hak-hak Gereja (a.l. mengenai formasi personil Gereja yang masih tetap menjadi tanggungan pembiayaan negara), yang baru dapat disepakati kemudian. Setelah itu, Ratu Belanda menandatangani ketetapannya pada tanggal 1 Juni 1935 dan berdasarkan itu Gubernur-Jenderal menetapkan bahwa kemandirian administratif Gereja Protestan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1935.
Segera setelah Sidang Raya 1933 usaha-usaha untuk membentuk gereja yang berdiri sendiri dalam lingkungan Gereja Protestan diwujudkan. Tanggal 30 September 1934 dibentuk Gereja Minahasa, dan Gereja Mluku pada tanggal 6 September 1935. Keduanya diakui pemerintah dengan Surat Keputusan o. 7 tanggal 24 Desember 1935.41 Kedua Sinode membentuk masing-masig peraturan-peraturan gerejanya yang disahkan oleh Kerkbestuur, dan kepada masing-masing sinode dipercayai untuk mengatur pendeta pribumi dan guru jemaat di wilayahnya, menyusun Pengakuan sendiri (asal tidak bertentangan dengan dasar dari keseluruhan gereja), memakai uang yang dikumpulkan sendiri oleh para anggota, dan memelihara semua yang menjadi kepentingan Gereja secara keseluruhan.42 Sedangkan Kerkbestuur tetap berwenang dalam soal pengangkatan pendeta-pendeta pribumi, pengangkatan dan pemindahan pendeta-pendeta dan pendeta-pendeta bantu (dengan memperhatikan usul-usul Sinode yang bersangkutan), menentukan jumlah para pengantar jemaat yang digaji dari Kas Negara, memungut prosentase tertentu penghasilan semua jemaat bagi dana-dana pusat Gereja Protestan, dan menetapkan tindakan-tindakan jika Sinode-Sinode mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Gereja.43
Dalam Sinode Am44 tahun 1936 berlangsung perundingan mengenai tanggung jawab atas penyelenggaraan STOVIL pendidikan pribumi, rumah sakit dan beberapa hal lainnya. Tahun 1939 STOVIL di Ambon dan di Tomohon diserahkan kepada masing-masing sinode. Masalah lain yang dibicarkan pada Sinode Am tahun 1936 adalah hubungan antara kelompok berbahasa Belanda dengan yang berbahasa Melayu. Prinsip umum yang berlaku adalah bahwa kesatuan Gereja Protestan melampaui perbedaan bahasa. Karena itu perlu diusahakan supaya kedua kelompok tidak terpisah, misalnya penghentar jemaat pada masing-masing kelompok perlu menguasai kedua bahasa itu.45
Catatan-catatan mengenai proses reorganissasi Gereja Protestan di atas menunjukan bahwa para pemimpin gereja ini selama hampir seratus tahun merasa puas dengan kedudukan gereja sebagai bagian dari struktur pemerintah kolonial dan bahwa dorongan-dorongan untuk “membebaskan” gereja dari keterikatan itu terbanyak dari pihak pemerintah datangnya, yang oleh pihak gereja tidak ditanggapi dengan sukacita. G.P.H. Locher mencatat lima alasan bagi penolakan pemisahan itu: pertama, jemaat tersebar dalam wilayah yang begitu luas sehingga sulit untuk menghimpun wakil-wakilnya dalam suatu pertemuan; kedua, tiadanya kelompok inti dalam jemaat-jemaat karena anggota-anggota Eropa datang dan pergi; ketiga, gereja tidak siap untuk reorganisasi karena kurangnya perhatian warga (Eropa) terhadap kehidupan jemaat; keempat, kekuatiran akan timbulnya batas-batas dogmatis yang tajam menggantikan sifat umum Protestan dengan kebebasan ajaran yang ada; kelima, alasan keuangan: gereja mau tetap bergantug pada pembiayaan oleh pihak pemerintah.46 Alasan ketiga, yang ditunjuk Locher sebagai alasan utama, yaitu ketidaksiapan gereja dalam hubungan dengan kurangnya perhatian warga Eropa dalam jemaat terhadap kehidupan Gereja, menunjukan bahwa seperti kedudukan para pelayannya, warga Kristen Indonesia dalam Gereja Protestan berada pada kedudukan kelas dua dan dianggap tidak bisa menjadi basis bagi kehidupan suatu gereja yang berdiri sendiri. Dalam lingkungan Kerkbestuur  terdapat pula kekuatiran bahwa kalau pemisahan keuangan diatur, orang-orang Kristen pribumi akan meninggalkan Gereja Protestan dan menuntut keuangan yang menjadai bagian mereka.47 Gerakan-gerakan kemandirian gereja dalam lingkungan Gereja Protestan mungkin juga menunjukan kenyataan yang berbeda daripada yang disangkakan Locher. Menjelang dimulainya kemandirian gereja-gereja dalam lingkungan Gereja Protestan, terdapat gerakan Autonome Moluksche Kerk (AMK) di Maluku48 dan KGPM di Minahasa.49
5.2.2        Berdirinya KGPM 
   Pada tahun 1917 guru-guru sekolah-sekolah Kristen di Minahasa mendirikan perkumpulan Pangkal Setia. Di antara para pembentuknya terdapat nama-nama A.M. Pangkey. J.U. Mangowal, A. Pandelaki (ketiganya dari Kweekschool Kuranga), L. Undap (guru sekolah rakyat), N. Potu (pengawas sekolah Zending), D. Lumunon, E. Karundeng dan G. Rompas. Tetapi yang kemudian menjadi pemimpin-pemimpinnya yang menentukan dalam hubungan dengan KGPM adalah J. Jacobus dan B.W. Lapian.50Tujuan Pangkal Setia adalah: (1) memperhatikan kepentingan anggota-anggotanya, (2) melanjutkan peningkatan pendidikan Kristen di Keresidenan Manado, dan (3) memperkuat ikatan antara Minahasa dengan Belanda.51
Pada tahun 1925 Ketua Pangkal Setia, J.U. Mangowal, dengan dukungan sekitar 400 guru Zending memutuskan (1) untuk mengirim telegram kepada Kerkbestuur mendesak pembentukan gereja Kristen yang otonom di Minahasa dan (2) Pangkal Setia segera menyusun AD/ART bagi gereja yang diusulkan itu.AD/ART disusun bersama oleh pengurus Pangkal Setia dan wakil-wakil NZG di Minahasa. Rapat Pangkal Setia pada tahun 1928 menegaskan perlunya pembentukan suatu gereja otonom, yang didukung oleh persatuan penolong-penolong Injil (Inlands Leeraaren Bond) Indische Kerk. Tetapi baru pada tahun 1930 Pangkal Setia mengadakan kebaktian Hari Minggu secaraterpisah dari Indische Kerk di Sonder.52
Pada tahun 1932 suatu delegasi pangkal Setia bertolak ke Batavia untuk memperhadapkan kepada Kerkbestuur tuntutan pemisahan gereja dari negara, tetapi juga ditolak. Delegasi ini meminta Dr. G.S.S.J. Ratu Langie, Dr. R. Tumbelaka, dan Mr. A.A. Maramis sebagai wakil-wakil masyarakat Minahasa untuk memperjuangkan kepada pemerintah pemberian gereja otonom bagi Minahasa. Maka rapat pengurus Pangkal Setia pada bulan Agustus 1932 di Kuranga, memutuskan suatu panitia persiapan bagi pembentukan gereja otonom dengan tugas (1) membicarakan serta merumuskan nama bagi gereja otonom di Minahasa, (2) menugaskan lebih lanjut kepada wakil-wakil masyarakat di Jakarta untuk tetap memperjuangkan gereja otonom kepada pemerintah.53 Pada awal bulan Maret Dr. G.S.S.J. Ratu Langie tiba di Manado dan pada tanggal 11 Maret 1933 dia berbicara dalam suatu pertemuan sekitar 70-an pemuka Kristen Minahasa mengenai usaha memisahkan gereja dan negara.54 Rapat mencapai kesepakatan untuk membentuk suatu panitia yang akan memperjuangkan berdirinya gereja otonom di Minahasa. Pantia yang diketuai Jacobus itu kemudian menetapkan nama bagi gereja otonom yang dikehendaki, yaitu Kerapatan Geredja Protestan Minahasa, disingkat K.G.P.M., yang bermakna “mengumpulkan/mewujudkan gereja-gereja Protestan yang ada di Minahasa untuk berdiri, mengurus serta bertanggung jawab sendiri”.55 Rapat luar biasa pada tanggal 21 April 1933 di gedung Gemeentebiodcoop Manado dihadiri pengurus organisasi politik atau kemasyarakatan Minahasa (Persatuan Minahasa, Pangkal Setia, PIKAT, Inlands Leeraaren Bond dst), memutuskan memaklumkan KGPM sebagai gereja yang bebas dari pemerintah Belanda dan memisahkan diri Indische Kerk. Dari kalangan hadirin hanya Dr. De Vreede dan seorang “penoeloeng” Indische Kerk yang menentang pembentukan itu karena berpendapat gereja otonom di Minahasa harus tetap terikat dengan indische Kerk. Untuk memperoleh kekuatan hukum sebagai suatu organisasi, maka rapat pada tanggal 3 Juni 1933 menetapkan bahwa KGPM merupakan bahagian dari (berlindung di bawah) Pangkal Setia.56 Pembentukan KGPM tidak langsung berarti hadirnya suatu gereja baru. Jemaat KGPM yang pertama baru terbentuk ketika jemaat Wakan memisahkan diri dari Indische Kerk pada bulan Oktober 1933. Kebaktian KGPM yang pertama di jemaat itu berlangsung pada tanggal 29 Oktober 1933, yang sekaligus merupakan peresmian jemaat itu sebagai jemaat KGPM. Tetapi baru tanggal 10 Nopember 1933 anggota-anggota majelisnya beralih dari Indische Kerk ke KGPM.
Pengakuan mencatat penjelasan pimpinan KGPM, B.W. Lapian57 dan E. Sumampouw, kepada Dr. N.A.C. Slotemaker de Bruïne, Ketua Kerkbestuur, pada tanggal 17 Agustus 1934, bahwa pembentukan KGPM bertujuan untuk “mempertahankan dan mencegah umat Protestan  Minahasa pindah ke golongan lain” dan untuk “memberitakan Injil Yesus Kristus sebagai suatu Gereja Protestan”.58 Percakapn ketika itu juga mengungkapkan apa yang dianggap sebagai segi nasionalisme KGPM:
Demikianpoen kita, selakoe anak2 Minahasa, patoetlah kita pelihara akan perasaan tjinta dan kasih atas bangsa dan tanah kita. Maka sebagaimana kita mengasihi tanah dan bangsa kita, demikian patoetlah kita selakoe orang Masehi, mengasihi tanah dan bertjintahan bangsa2 dan tanah2 jang lain jang sama peroentoengan dengan kita, jang ada rindoe berhoeboengan dengan kita. […] kita tahoe bahwa kita klak, boleh mengadakan berkat, oentoeng dan selamat, bagi diri ita sendiri selakoe anggota K.G.P.M., bagi isi roemah kita, bagi bangsa dan tanah kita sendiri.59 
KGPM mempunyai semboyan “Kristus dalam kebangsaan, Kebangsaan dalam Kristus”.60 Semboyan ini kemudia menjadi tema Sidang Raya ke-19 KGPM, 14-16 Mei 1967, di Wuwuk, Minahasa Selatan.61Dalam semboyan ini tampaknya tersirat usaha pihak KGPM untuk memberi citra diri KGPM sebagai “gereja pejuang nasional Indonesia”:
Tak dapat disangkal proses berdiri KGPM berlangsung pada proses bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan. Dengan demikian nasionalisme sangat mempengaruhi dan mewarnai semangat KGPM dalam pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Keadaan ini membawa KGPM pada memperoleh jati diri yang Kongregasional Merdeka, Mandiri dan Nasional di dalam menjalankan tugas panggilan Gereja yang kemudian dirumuskan dalam satu tema KGPM: “Kristus dalam Kebangsaan, Kebangsaan dalam Kristus.62 
Boyke Suak menambahkan kaitan semboyan ini dengan sikap oikumenis KGPM:
Gema tema itu sendiri telah turut mendorong KGPM untuk mengembangkan kerja samanya dengan gereja-gereja lain dalam rangka gerakan keesaan gereja-gereja di Indonesia serta berupaya lebih meningkatkan kerjasama tersebut dengan gereja-gereja di luar Indonesia.63 
Nyata dari proses terbentuknya KGPM bahwa kemandirian gereja atau reorganisasi dalam lingkungan gereja Protestan adalah pula aspirasi orang Kristen Indonesia dari pihak gereja. Jelas pula adanaya pengaruh pergerakan nasionalisme. Tetapi perjuangan yang melahirkan KGPM bukan pertama-tama perjuangan politik, melainkan gerakan gerejawi yang menghendaki adanya gereja otonom di Minahasa, baik dalam kaitan dengan proses reorganisasi Gereja Protestan, maupun dengan perkembangan umum menuju kemandiran gereja-gereja asuhan Zending di Indonesia masa itu. Kurangnya dukungan terhadap KGPM dibanding dengan GMIM padaawalnya dapat merupakan petunjuk bahwa kecenderungan atau kesadaran politik dalam gerakan itu tidak begitu kuat. Proklamasi pendirian KGPM pada bulan April 1933 oleh para aktivis organisasi-organisasi politik di Minahasa merupakan suatu usah a”membelokkan” gerakan gerejawi itu menjadi lebih bersifat gerakan politik.
5.3              Rangkuman
Pertama-tama, dapat dicatat bahwa tidak ada petunjuk bahwa kemandirian gereja-gereja, juga yang diperjuangkan dari bawah oleh orang Kristen Indonesia, merupakan gerakan politik. Tetapi gagasan politik dalam HKB di tanah Batak atau dalam Pangkal Setia di Minahasa – yang pada mulanya merupakan perjuangan nasionalisme kesukuan atau kedaerahan – saling mempngaruhi dengan cita-cita gerejawi. Jadi, walaupun gerakan kemandirian itu terutama adalah merupakan fenomena gereja, secara tidak langsung merupakan pula pengungkapan dari kesadaran nasionalisme orang Kristen Indonesia.64 Kenyataan bahwa pada umunya prakarsa kemandirian datang dari atas dan bahwa posisi-posisi kunci di dalma gereja yang mandiri masih tetap dipegang tokoh-tokoh Kristen dari Barat – dan karena itu proses kemandirian berlangsung menurut cara dan tempo “perwalian” zending – tidak berarti penolakan terhadap “emansipasi” orang Kristen Indonesia. Kenyataan itu dapat ditempatkan dalam kerangka perwalian Zending (bandingkan dengan konsep guru kadiwasan), yang sejajar dengan pendekatan kemerdekaan di bidang politik, bahwa pihak kolonial Belanda menganggap tugas membimbing bangsa Indonesia menuju kemerdekaan sebagai penggilan sucinya. Dengan demikian kemandirian gereja dapat pula dilihat sebagai jawaban kalangan Zending terhadap nasionalisme Indonesia.
Jika kemandirian gereja ditinjau dari segi “three-self-formula”, jelas bahwa kemandirian itu baru pada tahap awal.65 Seperti yang berlaku pada Gereja Protestan, kemandirian yang terjadai baru dalam arti self-government, itupun masih di bawah perwalian. Pendudukan Jepanglah yang mengakhiri perwalian itu. Kemandirian dan a (self-support) merupakan suatu pokok masalah lain, yang bagi sejumlah gereja bahkan samapai sekarang belum rampung. Sementara self-propagation, dengan segala keterbatasan, diselenggarakan oleh gereja-gereja –mula-mula di bawah asuhan, dan kemudian dalam kerjasama dengan pihak Zending.66
Tidak diperoleh pemahaman mengenai kemandirian dari pihak orang Kristen Indonesia, dan dari pihak Zending juga dasar teologis kemandirian gereja tidak bantak disuarakan. Kemandirian gereja dilihat seakan-akan suatu proses alami dalam sejarah pekabaran Injil, bahwa gereja yang mandiri pada akhirnyaakan berdiri setelah pihak Zending berhasil membimbing orang-orang Kristen setempat ke arah kedewasaan.67 dalam pandangan ini syarat-syarat kedewasaan diukur dengan tolak ukur kelembagaan gereja induk, yang kurang lebih bersifat formal organisatoris. Bahkan di Jawa Timut, dimana kesadaran mengenai tolak ukur teologis dikembangkan, pendekatan itu juga berlaku dalam konsep kemandirian di bawah perwalian (Zending sebagai guru kadiwasan).68 Dampak lain dari pemahaman ini adalah model kelembagaan gereja yang secara tak terhindarkan disusun menurut gagasan pihak Zending.69
Gerakan pemandirian gereja-gereja asuhan Zending itu tidak terlepas dari kaitan dengan berbagai faktor, khususnya munculnnya gereja-gereja muda di berbagai lapangan zending dunia, yang wakil-wakilnya kemudian muncul dalam pertemuan-pertemuan oikumenis, yang mulai mencolok pada Konferensi Pekabaran Injil Sedunia di Yerusalem tahun 1928.70 Di Indoensia, Kraemer berperan cukup penting sebagai penganjur gerakan kemandirian gereja di kalangan Zending. Pemikiran-pemikirannya serta keterlibatannya dalam proses itu mempengaruhi kalangan Zending. Kraemer juga memperhubungkan kemandirian gereja di Indonesia dengan nasionalisme Indonesia. Tanggapan positifnya terhadap nasionalismedan dorongannya terhadap kalangan Zending menyambut kennyataan itu di dalam panggialn Zending jelas bermakna khusus bagi pemandirian gereja. Demikian juga gagasannya mengenai tempat pihak Zending sebagai pembina dalam gereja yang berdiri sendiri. Memang sengan pandangannya mengenai pihak Zending sebagai guru kadiwasan ini, Kraemer bersikap paternalistis, yang merupakan sikap yang cukup realistis pada masanya. Kraemer juga berusaha memberi dasar teologis bagi kemandirian. Dalam ceramahnya pada konferensi NIZB tahun 1934, Kraemer menyatakan bahwa kemandirian gereja berhubungan dengan prinsip bahwa Kristus adalah Kepala Gereja. Sebab itu kemandirian bukanlah terutama soal hubungan dengan Zending melainkan kesadaran untuk menerima Tuhan dan bertanggung jawab kepada-Nya. Tugas Zending adalah membantu menaburkan kesadaran itu. Secara konkret bantuan itu berupa tugas-tugas pembentukan penghayatan teologis para penghntar jemaat, pengadaan bacaan, pendalam Injil dan pemeliharaan rohai jemaat, di samping bantuan finansial, kepemimpinan dan pelayanan sosial (pendidikan dan kesehatan).71
Salah satu kenyataan penting dalam proses pelembagaan organisasi gereja-gereja di Indonesia adalah kuatnya orientasi pada gereja suku atau gereja daerah, walaupun ada juga corak denominasi. Selain pengaruh pendekatan pekabaran Injil utuk membentuk gereja bangsa dan faktor penentuan pemerintah bagi setiap badan Zending untuk bekerja pada wilayah tersendiri, kenyataan itu berkaitan pula dengan kadar ikatan kesukuan yang lebih dominan daripada kesadaran naisonal. Tetapi orientasi itu tarik menarik dengan gerakan keesaan gereja yang berlangsung pada saat yang bersamaan. Gereja Protestan berusaha memperdamaikan dilema itu dengan mempertahankan kesatuan dalam reorganisasinya, sedangkan gereja-gereja lainnya berusaha membentuk suatu wadah keesaan. Semua dinamika itu bermuara pada pembentukan Dewan Geredja-Geredja di Indonesia (DGI) pada tahun 1950.

1 Lihat Th. Van den End, Ragi Carita : Sejarah Gereja di Indonesia, 2, 1860-an – sekarang (Jakarta: BPK Gunung Mulai, 1989), hlm. 391-393; bnd. Th. Müller-Krüger, “Peta-Peta, Statistik-statistik, Daftar Kronologi” lampiran lepas pada Th. Müller-Krüger, Sedjarah Geredja di Indonesia (Djakarta: Badan Penerbit Kristen, 21966), hlm. xxi-xxiii. Karena gereja-gereja baru mulai berdiri sendiri pada tahun 1930-an, maka Dr. Ukur menunjuk masa sejak 1930 sebagai “Sejarah Gereja-Gereja di Indonesia”, sedangkan sebelumnya (645-1935) hanyalah masa “pra-sejarah gereja di Indonesia”. Lihat F. Ukur, “pengkajian kembali Sejarah Gerejadi Indonesia”, dalam M.A. Ihromi dan S. Wismoady Wahono (ed), Theo-Dóron. Pemberian Allah: Kumpulan Karangan Dalam Rangka Menghormati Usia 75 Tahun Prof. D. Dr. Theodor Mueller-Krueger (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1979), hlm. 44-45. Karangan ini dimuat pula sebagai bab IV dalam F. Ukur dan F.L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survai Menyeluruh Gereja di Indonesia(Jakarta: LPS-DGI, 1979), hlm. 446-553.
2 Bnd. Lothar Schreiner, Telah Kudengar dari Ayahku: Perjumpaan Adat dengan Iman Kristen di Tanah Batak (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1978), hlm. 8 dyb. Lihat pula Edward O.V. Nyhus, An Indonesian Church in the Midst of Social Change: the Batak Protestant Christian Church, 1942-1957 (Diss. University of Winconsin, 1987), hlm. 23-32.
3 Mengenai HKB selengkapnya, lihat J.R. Hutauruk, Kemandirian Gereja. Penelitian Historis-Sistematis tentang Gerakan Kemandirian Gereja di Sumatera Utara dalam Kancah pergolakan Kolonialisme dan Gerakan Kebangsaan di Indonesia, 1899-1902 (jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992), hlm: 84 dst. Lihat pula Lance Castles, The Political Life of  Sumatran Residency: “Tapanuli 1915-1940 (Diss. Yale University, 1972), hlm. 123-170. Castles memandang HKB sebagai jawaban pihak Kristen terhadap tekanan kolonial atas masyarakat Batak.
4 Hutauruk, Kemandirian Gereja, hlm. 84 dyb.
5 Ibid., hlm. 103 dst.
6 HchBkemudian terpecah menjadi HKI dan HCB. Mengenai pembetukan HCB, lihat Hutahuruk, Kemandirian Gereja, hlm. 131-145; Walter Lempp, Benih Yang Tumbuh XII: Suatu Survey mengenai Gereja-Gereja di Sumatera Utara (Jakarta: LPS-DGI, 1976), hlm. 233-237; T.J. Sitorus dkk, Sejarah Huria Kristen Indonesia (H.K.I.) Sejak Masa Pendahuluan  1927 s/d Keutuhan Bulat 1976 (Kolportase HKI, 1978).
7 Hutauruk, Kemandirian Gereja, hlm. 131 dst.
8 Ibid., hlm. 145 dst. Hutauruk mencatat pula bahwa dalampembentukan gereja-gereja mandiri itu, selain reaksi terhadap dominasi Zending, terdapat pula unsur-unsur ikatan marga.
9 Ibid., hlm. 114. Sejalan dengan reaksi terhadap zending ini, Kraemer menilai bahwa gerakan kemandirian di Tanah Batak tidak berakar dalam kekuatan dan kehormatan diri. H. Kraemer, From Missionfield to independent chuch: Report on a Decisive Decade in the Growth of indigenous Churches in Indonesia (The Hague: Boekencentrum, 1958), hlm. 64.
10 Hutauruk meringkaskakn hasil-hasil sikap oposisi HKB meliputi: Pembentukan kerkeraad (1920), penyelenggaraan “sinode tahunan Gereja Batak” (1922), penamaan Huria Kristen Batak (1925), pembentukan Moderamen Sinode, yakni hoofdbestuur pada tahun 1929 dan pengakuan pemerintah atas gereja Batak sebagai”gereja” (1931). Lihat Hutauruk, Kemandirian Gereja, hlm. 122.
11 Ibid., hlm.  173.
12 Ibid., hlm. 166 dyb.
13 Ibid., hlm. 170 dyb. Bandingkan dengan pandangannya mengenai nasionalisme pada Konferensi WSCF Asia tahun 1933 di Citeureup.
14 Untuk mengenang peristiwa penunjukan Vorzitter Batak yang pertama itu maka setiap Hari Minggu pertama bulan Juli dirayakan HKBP sebagai “pesta HKBP manjungjung baringinna” (=pesta HKBP berdiri sendiri). Lihat Benih Yang Tumbuh XII, hlm. 120 dyb.
15 C.W. Nortier, Tumbuh, Dewasa, Bertanggungjawab: Suatu Studi Mengenai Pertumbuhan Gereja Kristen Jawi Wetan Menuju Kedewasaan dan Kemerdekaan +/-1835 – 1935 (Jakarta; PERSETIA, 1981), hlm. 162-165.
16 Ibid., hlm. 154. Kesan seperti ini dapat dipertanyakan apakah merupakan penilaian yang jujur terhadap kenyataan, atau bertolak dari suatu prasangka yang berbias.
17 Ibid., hlm. 166 dst.
18 Kraemer mendaftarkan ungkapan-ungkapan bahasa Jawa yang dikemukakan para responden penelitiannya, yang menggambarkan kenyataan itu. Lihat Kraemer, From Missionfield, hlm. 85-89.
19 Ibid., hlm. 91 dyb. Nortier mencatat beberapa bagian dari laporan Kraemer ini, lihat Nortier, Tumbuh, Dewasa, bertanggungjawab, hlm. 184-196.
20 Para pengurus Majelis Agung antara lain Drijo Mestoko (Wakil Ketua sejak 1934), Poeger (Sekretaris sejak 1931), dan Poertjojo Gadroen (Bendahara sejak 1931). Lihat Nortier, Tumbuh, Dewasa, bertanggungjawab, hlm. 208
21 Asas-asas itu ditetapkan tahun 1896 meliputi: (1) Tujuan pekabaran Injil adalah kemuliaan Allah (bukan pertama-tama menyelamatkan jiwa yang menjadi pusat perhatian); Yang menjalankan pekabaran Injil adalah jemaat setempat ; (3) Para utusan harus pelayan Firman yang berpendidikan akademis dan yang berhak penuh sebagai pendeta juga dalam gereja induk; (4) Usaha zending tidak pertama-tama diarahkan kepada orang-orang perorangan melainkan kepada bangsanya (sukunya) dan bermula di pusat-puast kehidupan bangsa/suku itu; (5) Orang yang masuk Kristen secepat mungkin dikumpulkan menjadi jemaat yang setingkat dengan jemaat induk di Belanda, dan sedapat mungkin dilayani pendeta yang setingkat dengan rekannya pendeta utusan Belanda; (6) Ada perbedaan tajam antara pelayanan Firman (pengabaran Injil), yang merupakan pelayanan utama, dengan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, dsb yang merupakan pelayanan penunjang. Lihat van de End, Ragi Carita 2, hlm. 227.
22 Van den End mencatat: “Di Negeri Belanda, anggota-anggota Gereja-gereformeerd giat sekali di bidang politik dan sosial budaya, dengan semboyan “memenangkan dunia bagi Kristus Raja”. Metode yang mereka anut ialah dengan mendirikan organisasi-organisasi Kristen tersendiri d segala bidang. Dengan demikian telah berdiri partai politik Kristen, universitas Kristen (Vrije Universiteit/Universitas Bebas di Amsterdam), serikat buruh Kristen dan lain-lain.” Ibid., hlm. 229 dyb.
23 Ibid., hlm. 230 dyb; J.A.C. Rullmann, De Gereformeerde Zending in Midden Java (Baarn; Zendingscentrum van Gereformeerde kerken, , z.j.)., hlm. 28 dyb; Lihat juga Müller-Krüger, Sedjarah Geredja di Indonesia, hlm. 180-185.
24 Lihat Ph. Quarles van Ufford, Grenzen van Internationale Hulpverlening (Assen: van Gorcum, 1980), hlm. 48-53.
25 Ibid., hlm. 52.
26 Lihat rangkuman dari empat kali usaha pemisahan dalam J.L. Ch. Abineo, Sejarah Apostolat di Indonesia, II/1, (Jakarta: Persetia, 1978), hlm. 26-29. Selengkapnya, lihat C.W.Th. van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indië (‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1947), 10e, 12e en 13e hfds.
27 Van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk, hlm. 382.
28 Lihat rangkuman usul-usul tersebut dalam Ibid., hlm. 384-389; bnd. Van Randwijck, Oegstgeest, hlm. 118 dyb.
29 Van Boetzelaer, De Protestantsche Kerk, hlm. 395-397. Van den End menyebutkan adanya usul (yang juga ditolak Sidang Raya) mengenai kemandirian jemaat-jemaat pribumi di Indonesia Timur. Lihat van den End, Ragi Carita 2, hlm. 51; lihat juga G.P.H. Locher, De Kerkorde der Protestanse Kerk in Indonesi: Bijdrage tot de Kennis van haar Historie en Beginselen (Diss. Rijkuniversiteit Leiden 1948), hlm. 54 dst.
30 Hanya Schmutzer (Katolik Roma) dan Bergmeijer (CEP) yang menentang mosi, yang akhirnya diterima dengan 18 lawn 6 suara itu. Van Boetselaer, De Protestansche Kerk, hlm. 404 dyb.
31 Ibid., hlm. 409 dyb.
32 Ibid., hlm. 411.
33 Lihat “Report on Amboina and the Minahasa”, dalam Kraemer, From Missionfield, khususnya hlm. 31-36.
34 Ibid., hlm. 34. Sebutan”gereja negeri” tampaknya tepat dalam arti merupakan bagian dari sistem pemerintah dan dihidupi oleh pemerintah.
35 Ibid., hlm. 32 dyb.
36 Ibid., hlm. 36.
37 Ibid., hlm. 41
38 Selain laporan yang disebut diatas, Kraemer terlibat diskusi dengan Kerkbestuur menyangkut konsep yang akan diajukan bagi Sidang Raya 1933. Lihat tanggapannya dalam H. Kraemer, “De reorganisatieplannen der Indische Kerk”, De Opwekker, 77/1932: 181-196.
40 Ibid., hlm. 41. Lihat pula van Randwijck, Oegestgeest, hlm. 121.
41 Seperti gereja-gereja lainnya, dalam kemandiriaan kedua gereja dalam lingkungan Gereja Protestan ini pimpinan puncaknya masih dipegang pendeta Belanda. Kemandirian sebagai “gereja pribumi” baru dipaksakan oleh pendudukan yang keempat (GPIB) pada tahun 1948. Mengenai pembentukan GPIB, lihat Protetantse Kerk in Westelijk Indonesie, verslag van de Proto-Synode, gehouden van 25 tot 31 October 1948 te Batavia met toevoeging van Kerkorde en Regelen (Batavia: Kappee, 1948).
42 Van Boetselaer, De Protestansche Kerk, hlm. 442 dyb.
43 Ibid., hlm. 443.
44 Sidang Gereja Protestan tahun 1916 dan tahun 1933 merupakan Groote Vergadering (Sidang Raya), sedangkan setelah Gereja Protestan berdirisendiri sebagai satu dinode persidangan sinodalnya disebut Algemeene Synode (Sinode Am).
45 Ibid., hlm. 444 dyb. Perbedaan bahasa dalam jemaat menimbulkkna masalah-masalah, seperti yang dialami jemaat Gereja protestan di Makassar mejelang Perang Dunia II. Lihat H. Th. Chabot, “Protestantse Christelijke Groepen te Makassar”, dalam Indonesië, 7/1953-1954: 425-432.
46 Locher, De Kerkorde der Protestantse Kerk, hlm. 46 dyb.
47 Notulen Kerkbestuur, tanggal 3 Nopember 1926 butir 12 dan tanggal 17 Oktober 1928 butir 2.
48 Gerakan ini jarang disebut dalam karangan sejarah gereja di Maluku. Catatan ringkas van den End,Ragi Carita 2, hlm. 70 dan informasi lisan dari Dr. I.H. Enklaar memberi kesan bahwa gerakan ini tidak bersifat nasionalistis, dan lebih merupakan usaha yang dimotori beberapa pemuka Belanda dalam jemaat di Ambon untuk mempercepat kemandirian dan melepaskan diri dari “kekuasaan” Kerkbestuur di Batavia.
49 Mengenai KGPM lihat E.W. parengkuan, “Suatu Tijnauan Sejarah tentang Peranan KGPM dalam Sejarah Pergerakan Nasional di Minahasa” (Skripsi Sarjana Muda Fak. Sastra UNSRAT, Manado, 1971); Boyke Arher Suak, “Kerapatan Gereja Protestan Minahasa. Suatu Uraian Sejarah tentang Berdirinya dan Perkembangannya” (Tesis SEA-GST, Jakarta 1992).
50 Pada tahun 1914 Jacobus, seorang pensiun jaksa, sudah melibatkan diri dalam perjuangan orang-orang Kristen Minahasa dengan menghadap Kerkbestuur di Batavia membwa petisi pembentukan gereja yang otonom di Minahasa. Disebutkan para penandatanganan petisi itu adalah tokoh-tokoh pribumi : F. Rotinsulu (majoor Manado), para Hukum Besar L. Tocoalu (Bantik), L. Wakari (Manado), P. Ratulangi (Maumbi), Hukum Tua P. Lomban (Tikala), Hukum Tua A. Kapugu (Singkil), dan guru-guru S. Abuthan (Singkil), J. Sahelangi (Tikala). Lihat E.W. Parengkuan, “Peranan KGPM”, hlm. 22 dyb. Petisi itu diulangi lagi pada tahun-tahun 1917 dan tahun 1923; lihat Boyke  Arther Suak, “Berdirinya KGPM”, hlm. 36.
51 Petrus Blumberger, de Nationalistische Beweging, hlm. 51; bnd. Boyke Arhter Suak, “Berdirinya KGPM”, hlm. 37. Antara tahun 1921-1922 beberapa perjuangan Pangkal Setia tercapai: NZG kembali memegang tanggungjawab atas pendidikan, penambahan dosen teologi supaya STOVIL DAPAT DITINGKATKAN MENJADI SEKOLAH PENDETA (CIKAL BAKAL FTh-UKIT) serta penunjukan Dr. R. Tumbelaka sebagai anggots Kerkbestuur. Ketika sekolah-sekolah Zending (NZG) diserahkan kepada Indische Kerk pada tahun 1931, kalangan Pangkal Setia mendirikan sekolah-sekolah sendiri sebagai sekolah swasta. Yang pertama didirikan pada tahun 1932 oleh guru  E. Turangan di Tompaso. Lihat Boyke Arhter Suak, “Berdirinya KGPM”, hlm. 37-41.
52 Organisasi ini didirikan dan dipimpin oleh beberapa pemuka Pangkal Setia, seperti A. Talumepa, H. Sinaulan dan N.B. Pandean untuk mendukung perjuangan Pangkal Setia. Boyke Arhter Suak, “Berdirinya KGPM”, hlm. 40.
53 Panitia tersebut terdiri atas J. Jacobus (Ketua), B.W. Lapian (Penulis), dan anggota-anggota: H. Sinaulan, Z. Talumepa, J.U. Mangowal, Dr. A.V. Andu, Dr. Ch Singal. Ibid., hlm. 42 dyb.
54 E.W. Parengkuan, “Peranan KGPM”, hlm. 26; “Berdirinya KGPM”, hm. 43 menyebut Dr. G. S.S.J. Ratoe Langie datang bertiga dengan Dr. R. Tumbelaka and Mr. A.A. Maramis.
55 Boyke Arhter Suak, “Berdirinya KGPM”, Hlm.45.
56 KGPM berlindung di bawah Pangkal Setia sampai tahun 1939. Ibid., hlm. 48.
57 Mula-mula KGPM dipimpin J. Jacobus, lalu kemudian B.W. Lapian menjadi “Ketua seumur Hidup” (1934-1969), yang menimbulkan masalah-masalah di dalam KGPM pada tahun 1969. Lihat Sem Narande,Valdu La Paskah: Tonggak Perjalanan Suatu Jemaat, Buku II (s.l. 1980), hlm. 472-476. Narande menyatakan: “Dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya sepanjang 3 ½ dasa warsa, telah ia buktikan bahwa KGPM adalah B.W. Lapian dan B.W. Lapian adalah KGPM. KGPM dalam arti dasar-dasar strtegis dari maksud pembentukannya.” (hlm. 476).
58 Parengkuan mendasarkan pada berita Lontjeng Geredja , No.4/Oct. 1935, hlm. 26; lihat “Peranan KGPM”, hlm. 38.
59 Demikian kutipan dalam E.W. Parengkuan, “Peranan KGPM”, hlm.39 dyb. Dari Lontjeng Geredja  No.4/Oct. 1935, hlm. 27-28. Kiranya jelas bahwa nasionalisme yang dimaksud pada masa itu – sesuai kecenderungan Ratu Langie dan Persatoean Minahassa – bersifat kesukuan/kedaerahan (ethnic nasionalism); itu juga nyata dari nama dan asal warga KGPM. Pada mulanya Pangkal Setia tidak bersifat gerakan politik nasionalis, dalam arti tidak mengandung perlawanan terhadap kolonialisme. Sebagaimana dicatat diatas, salah satu tujuannya justru untuk mempererat ikatan antara Minahasa dengan Belanda. Tetapi perjuangan untuk suatu gereja otonom menghadapkan Pangkal Setia dengan Indische Kerk yang adalah bagian dari sistem kolonial itu, sehingga lambat laun dipengaruhi gagasan-gagasan politik. Terutama oleh pengaruh-pengaruh pergerakan nasional (a.l. melalui Persatoean Minahassa) yang merambat ke dalam Pangkal Setia sifat politik tumbuh menjadi suatu sayap yang penting. Dalam kepengurusan Pangkal Setia J.Jacobus (dan Mangowal) merupakan tokoh sayap gerejawi sedangkan B.W. lapian pada sayap politiknya.
60 Parengkuan mencatat “Kristen dalam Kebangsaan, Kebangsaan dalam Kristen”, E.W. Parengkuan, “Peranan KGPM”, hlm. 37.
61 Boyke Arther Suak, “Kerapatan Gereja Protestan Minahasa, hlm. 285 dyb.
62 KPIPG-PGI, Almanak Kristen Indonesia 1990, hlm. 57 dyb. Kepejuangan KGPM berhubungan dengan peran pribadi tokoh-tokoh sepert Ratu Langie, B.W. Lapian, Ch.Ch. Taulu dan S. Wuisan.
63 Boyke Arther Suak, “Kerapatan Gereja Protestan Minahasa, hlm. 288.
64 Menurut Kraemer, nasionalisme di lapangan Zending merupakan kritik terhadap kekuasaan Zending. H. Kraemer, De Huidige stand vasn het Christtendom in Nederlandsch-Indië (’s-Gravenhage: Boekecentrum, 1937), hlm. 51.
65 Verkuyl mencatat empat kelemahan dalam perumusan “tri swadiri” ini: bersifat terlalu ekklesio-centris, prinsip swadana tidak cocok dengan kenyataan jemaat-jemaat Perjanjian Baru, dapat mengancam hubungan oikumenis (kasus Gereja di Cina pada zaman Revolusi Kebudayaan), dan bertentangan dengan kenyataan di Barat bahwa peranan badan-badan Zending di luar gereja tetap penting. Lihat J. Verkuyl,Inleiding in de Nieuwere Zendingswetenschap (Kampen: J.H. Kok, 1975), hlm.253-258.
66 Peranan para pembantu pribumi bagi Zending dalam pemberitaan Injil sangat menentukan, juga dalam kaitan dengan “kesiapan” gereja-gereja untuk berdiri sendiri. Sebab itu faktor pengkaderan melalui pendidikan juga memainkan peranan penting.
67 Dalam hubungan dengan tugas Zending untuk melembagakan gereja dapat disebut kritik Hoekendijk yang menilai pandangan “church-ism” (Mission as the road from Church to Church, atau the church as the starting-point and the goal of the Mission), yang mendominasi pemikiran mmisiologia sejak abad ke-19 itu, sebagai tidak sesuai dengan kesaksian PerjanjianBaru mengenai pemberitaan Injil. Lihat J.C. Hoekendijk, “The Church in Missionary Thinking”, dalam The International Review of Missions, 41/1952: 324-336; lihat juga kumpulan karangannya, The Church Inside Out, L.A. Hoedemaker dan Pieter Tijmes (eds), (London: SCM, 1967).
68 Van Randwijck mencatat mengenai kesadaran baru tersebut: “Namun pihak Zending mulai menginsafi bahwa gereja ada jika dalam suatu masyarakat (suatu oikos menurut istilah Hoekendijk) terdapat unsur-unsur yang mengaku Yesus Kristus sebagai Tuhannya dan bahwa dengan demikian sudah terjelma kemandirian gereja, tanggungkawab sendiri, baik ke luar maupun ke dalam, dengan tidak mengindhkan banyak sedikitnya orang yang mengikrarkan pengakuan itu, tingkat kecerdasannya, ciri-ciri kebangsaannya, sifat-sifat moralnya ataupun kedudukannya dalam masyarakat (termasuk masyarakat kolonial). Gereja menjelma bukannya sebagai hasil suatu proses pematangan, bukan dengan pendidikan yangmembawa orang keluar dari agama Indonesia aslinya (Kruyt), melainkan oleh mujizat khasiatnya Roh Kudus dalam dunia yang kurang siap menerimanya.” Lihat van Randwijck, Oegstgeest, hlm. 367.
69 Pihak HKB di Tanah Batak menyusun suatu tata gereja tandingan yang lebih “demokratis” menentang susunan RMG yang dianggap “otokratis”, tetapi ditolak. Di Jawa Tengah ada kesadaran (yang idealistis) dari pihak Zending untuk tidak mendirikan suatu Gereformeerde Kerk. F.L. Bakker, “De Stichting van de kerk op het Zendingveld”, De Opwekker, 85/1940: 136.
70 Kraemer menyebut empat faktor yang mendukung makin besarnya kemandirian gereja-gereja muda di seluruh dunia: perang dunia pertama, kebangkitan dunia Timur, gerakan pekabaran Injil sedunia (khususnya Konferensi Yerusalem) dunia Timur, gerakan pekabaran Injil sedunia (khususnya Konferensi Yerusalem) dan perumusan baru masalah gereja oleh pihak Kristen Barat sebagai suatu masalah sentral. H. Kraemer, “De verhouding van de Zelfstandige Inheemsche kerken en de Zending”, De opwekker, 79/1934: 553 dyb.
71 Ibid., hlm. 555 dyb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar